SKP Tahunan berisikan target-target pekerjaan sesuai dengan jabatan yang diampu yang rencana akan dikerjakan oleh seorang PNS selama kurun waktu satu tahun.
WAKTU PEMBUATAN : Akhir tahun sebelumnya atau awal tahun berjalan
BATAS WAKTU PEMBUATAN : Maksimal tanggal 31 Januari tahun berjalan
Cara pembuatan SKP Tahunan adalah sebagai berikut :
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian target SKP Tahunan ini adalah sebagai berikut :
Cascading artinya bahwa ada keterkaitan antara target pekerjaan yang akan dimasukkan dengan target pekerjaan atasan. Jadi ketika status kegiatan diisi Cascading, silakan pilih SKP Tahunan atasan yang terkait dengan pekerjaan yang akan dimasukkan sebagai target SKP Tahunan.