Pengguna Aplikasi SIRUP

Pengguna dalam aplikasi (SIRUP) adalah semua individu atau tim yang terlibat dalam proses perencanaan pengadaan, yang terdiri dari Admin PPE, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Admin (RUP).

Berikut penjelasan singkat tentang akun pengguna aplikasi (SIRUP):

  1. Admin PPE
    • Admin PPE adalah Administrator sistem dari perwakilan suatu instansi yang mengelola aplikasi dan infrastruktur terkait pengadaan secara elektronik (Admin Pusat Pelayanan Elektronik)
  2. Pengguna Anggaran (PA)
    • Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran khusus SKPD
  3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
    • Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran khusus Sub SKPD
  4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
    • Pejabat yang diberikan kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara
  5. Admin (RUP)
    • Admin RUP berperan untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan identifikasi pemaketan RUP atau input manual paket RUP apabila pendelegasian pekerjaan telah dilakukan oleh PPK

 

Tags :