Penyedia menerima konfirmasi oleh PPK terkait dengan adendum pesanan melalui fitur chat. Dalam hal ini, Penyedia terinformasi terkait akan adanya adendum data pesanan
Setelah itu, Penyedia menunggu PPK menyelesaikan adendum perubahan data pesanan yang di inginkan
Setelah PPK menandatangani adendum pesanan. Penyedia akan mendapatkan notifikasi adendum
Penyedia dapat melihat detail adendum pesanan dengan cara memilih opsi notifikasi yang muncul atau melihat pada detail pesanan.
Jika Penyedia menyetujui adendum surat pesanan, maka Penyedia dapat menandatangani surat pesanan yang sudah di adendum dengan tanda tangan elektronik (e-sign) melalui Privy.