PA/KPA melakukan generate RKA PD pada SKPD/Sub SKPD masing-masing jika data RKA PD sudah tersedia di aplikasi SIPD RI milik Kementerian Dalam Negeri
Hasil generate RKA PD akan menjadi PKS yang nantinya perlu didelegasikan ke PPK untuk dilakukan identifikasi pemaketan dan dibuatkan paket RUP
Jika belum bisa melakukan generate RKA PD, PA/KPA bisa menambah RKA secara manual di SIRUP
Referensi: Video Tutorial - PA/KPA Pemerintah Daerah
Referensi: Video Tutorial - Akun KPA Tambah RKA Manual (Tutorial K/L)
Setelah memiliki PKS, PA/KPA perlu melakukan delegasi PKS tersebut ke PPK yang sesuai
Jika 1 kegiatan akan didelegasikan ke 1 PPK, silakan melakukan delegasi di level Kegiatan
Jika 1 kegiatan akan didelegasikan ke banyak PPK, silakan melakukan delegasi di level Sub Kegiatan
Setelah PPK menerima delegasi PKS, maka PPK sudah dapat memulai proses identifikasi pemaketan
Referensi: Video Tutorial - PA/KPA Pemerintah Daerah